Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang. Rumah itu diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan ganja milik pria yang dikenal dengan panggilan Pak Kecik.
"Saat petugas tiba di lokasi, Pak Kecik sudah tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri," ujarnya.
Petugas menggeledah rumah dan area di sekitarnya. Hasilnya, ditemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy besar berwarna hitam yang juga berisi ganja.
Selain ganja, petugas mengamankan satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam, dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan ZSS. Sembilan bungkus ganja yang dibawa ZSS diketahui akan diserahkan kepada penerima di Jalan Besar Tandem Hilir I-Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.