"Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri penerima. Keduanya berhasil diamankan," kata Tatar.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial S dan M. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut mengamankan total 126.300 gram atau 126,3 kilogram ganja.

Tatar mengatakan ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik. Rumah milik Pak Kecik diduga dijadikan tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim menggunakan kurir kepada penerima di wilayah Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni ZSS, S, dan M. BNNP Sumut masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya.