NADIKABAR.COM — BNN Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 126,3 kilogram. Ganja tersebut diduga dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Langkat, melalui jalur darat melewati kawasan hutan di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju Besitang, Langkat.
"Informasi yang kami terima, akan ada pengiriman narkotika jenis ganja seberat 126,3 kilogram dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Langkat, melalui jalan darat dan melewati hutan-hutan di sekitar Gunung Leuser," kata Tatar, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel BNNP Sumut melakukan profiling wilayah Langkat dan mengidentifikasi jaringan pelaku. Pada Kamis (3/9), petugas mendapat informasi ganja yang dibawa dari Aceh melalui kawasan hutan akan dikirim dari Besitang menuju Binjai menggunakan becak bermotor.
Sekitar pukul 17.52 WIB, tim melihat becak bermotor BK 2888 PU yang dikendarai seorang pria melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat.
"Tim melakukan penindakan terhadap becak tersebut dan menangkap satu orang berinisial ZSS. Dari pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto 19,8 kilogram," ujarnya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang. Rumah itu diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan ganja milik pria yang dikenal dengan panggilan Pak Kecik.
"Saat petugas tiba di lokasi, Pak Kecik sudah tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri," ujarnya.
Petugas menggeledah rumah dan area di sekitarnya. Hasilnya, ditemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy besar berwarna hitam yang juga berisi ganja.
Selain ganja, petugas mengamankan satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam, dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan ZSS. Sembilan bungkus ganja yang dibawa ZSS diketahui akan diserahkan kepada penerima di Jalan Besar Tandem Hilir I-Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri penerima. Keduanya berhasil diamankan," kata Tatar.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial S dan M. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut mengamankan total 126.300 gram atau 126,3 kilogram ganja.
Tatar mengatakan ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik. Rumah milik Pak Kecik diduga dijadikan tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim menggunakan kurir kepada penerima di wilayah Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni ZSS, S, dan M. BNNP Sumut masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya.