"Datanya muncul pada saat pencairan tahap ketiga. Jadi pada tahap ketiga itu mereka sudah tidak menerima bantuan lagi karena datanya sudah terdeteksi," katanya.

Keputusan itu memicu kedatangan sejumlah warga ke kantor Dinsos Parepare untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan. Setelah dilakukan pengecekan data, terungkap transaksi judi online mayoritas dilakukan oleh anggota keluarga KPM.

"Banyak yang datang mengadu, setelah kami cek di Cek Bansos, ternyata dalam KK-nya itu rata-rata anaknya atau suaminya yang main judi. Dan data temuan ini memang riil, mereka memang judi online," jelas Sri.

Meski status kepesertaannya dihentikan, Dinsos Parepare menyebut para KPM terdampak masih memiliki kesempatan untuk memulihkan hak bansos mereka. Warga diwajibkan mengikuti prosedur penutupan akun judi online dan membuat surat pernyataan resmi.

"Sebenarnya ada prosesnya, bisa dilakukan stop judi online istilahnya ya di aplikasi. Warga membuat surat pernyataan untuk melakukan stop judi online di atas meterai 10.000 dengan menutup akun yang terdeteksi judi online tersebut," papar Sri.