Rumah-rumah tersebut kemudian direnovasi pada tahun 2025. Dia mengatakan bangunan itu tidak tercatat karena bukan dibangun dengan uang negara.
"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujarnya.
Kementerian Imipas telah melakukan pemeriksaan usai Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Bangunan yang digunakan sebagai klaster mewah itu telah dirobohkan.
Selain itu, Imipas juga menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang pegawainya buntut temuan tersebut. Imipas juga memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto dari ASN.