NADIKABAR.COM — Kementerian Imipas mengungkap hasil pengecekan terhadap bangunan pada klaster mewah di Lapas Cibinong. Imipas menyebut 13 bangunan dibuat secara swadaya oleh narapidana.

Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelitian dokumen. Dia mengatakan ada 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, namun hanya delapan yang tercatat.

"Dengan metode penelitian dokumen, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK)," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan bangunan yang tercatat itu antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang digunakan oleh warga binaan dalam proses asimilasi, serta tiga buah kontainer. Dia menyebut fasilitas itu terdaftar.

"Kemudian ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi ada delapan," ujarnya.

Dia mengatakan ada 13 bangunan yang tidak terdaftar. Termasuk, katanya, bangunan dengan fasilitas mewah yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.

"Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga," ujarnya.

Dia menyebut bangunan-bangunan itu sudah berdiri pada tahun 2023. Dia mengatakan bangunan itu awalnya ditujukan untuk rumah pegawai.

"Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023," tuturnya.

Rumah-rumah tersebut kemudian direnovasi pada tahun 2025. Dia mengatakan bangunan itu tidak tercatat karena bukan dibangun dengan uang negara.

"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujarnya.

Kementerian Imipas telah melakukan pemeriksaan usai Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Bangunan yang digunakan sebagai klaster mewah itu telah dirobohkan.

Selain itu, Imipas juga menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang pegawainya buntut temuan tersebut. Imipas juga memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto dari ASN.