Meski demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.

Lihat juga Video: Bank Jambi Laporkan Dugaan Pidana ITE Usai Uang Nasabah Raib