Kemudian pada kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
Adapun dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.
Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.