NADIKABAR.COM — Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.
Berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan dilakukan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," kata Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10).
Dari 100 laporan polisi tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.