Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Berdasarkan lokasi, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Suyudi melaporkan penegakan hukum dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara," ujar Suyudi.