NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Apartemen Margonda Residence dan Apartemen Saladdin Mansion, Kota Depok. Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian diamankan.
Operasi gabungan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Depok.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian 4 orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, dalam keterangannya, Jumat (30/10).