Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta pelanggaran izin tinggal berupa overstay.
"Selain pemeriksaan keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melaksanakan tes narkoba secara acak terhadap 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif," jelasnya.
Irvan Triansyah menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban. Serta, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.