Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," kata Ahad.