Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mampu membaca pola pelanggaran. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

"Dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita nantinya mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu. Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor," bebernya.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta melihat APBN sebagai instrumen anggaran yang turut menggerakkan perekonomian. Suahasil menyebut pengelolaan kas harus semakin presisi agar belanja negara hadir tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.