Di mana, kepolisian juga akan membuka diri jika pihak keluarga korban memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Maka, petugas akan melayaninnya.
"Apabila dirasa perlu keterlibatan aparat penegak hukum dari Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, kami persilakan para orang tua korban membuat laporan secara resmi untuk dilakukan proses hukum," tegas Bambang.
Sementara itu, salah satu orang tua korban, Setiawan mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 14 siswi diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh sejumlah senior atau kakak kelas mereka.
Akibat peristiwa tersebut, tiga dari 14 siswi korban perundungan dilaporkan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit usai dipaksa mengonsumsi minuman berisi racikan bahan tertentu.
"Ternyata anak kita dicekokin oleh kakak-kakak kelasnya. Korbannya bukan anak saya saja, ada 13 orang lainnya dan tiga orang sampai dirawat di rumah sakit," katanya.