NADIKABAR.COM — Batas waktu pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah habis. Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) di NTB belum mengembalikan dana temuan BPK senilai Rp 9 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan pihaknya akan memanggil para penunggak utang negara tersebut. Menurutnya, belasan OPD tersebut akan disidangkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

"Kami akan undang Majelis untuk melakukan persidangan dan memanggil pihak-pihak terkait yang belum menyelesaikan," kata Budi saat ditemui di Mataram, Selasa (8/9/2026).