Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
15 OPD di NTB Belum Kembalikan Temuan BPK Rp 9 Miliar
Batas waktu pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah habis. Sebanyak 15 organisasi perang
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 02:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan," sambungnya.
Sebelumnya, Inspektorat NTB mengingatkan sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB agar segera menuntaskan tindak lanjut temuan BPK atas LHP APBD 2025. LHP BPK tersebut diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026.
OPD yang mengalami kelebihan bayar belanja barang dan jasa, kemudian tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian hingga batas waktu 60 hari, berpotensi diserahkan ke APH. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi apabila penyelesaian kerugian keuangan negara tidak dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.