"Jadi tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan," sambungnya.

Sebelumnya, Inspektorat NTB mengingatkan sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB agar segera menuntaskan tindak lanjut temuan BPK atas LHP APBD 2025. LHP BPK tersebut diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026.

OPD yang mengalami kelebihan bayar belanja barang dan jasa, kemudian tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian hingga batas waktu 60 hari, berpotensi diserahkan ke APH. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi apabila penyelesaian kerugian keuangan negara tidak dapat dituntaskan sesuai ketentuan.