Budi membeberkan dari total temuan awal mencapai Rp 25 miliar, sebagian dana sudah dipulihkan ke kas negara. Namun, masih ada sisa sekitar Rp 9 miliar yang mengendap di 15 OPD.
Menurut Budi, temuan BPK ini lebih banyak pada pengerjaan proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB. Ia mengingatkan sisa tunggakan senilai Rp 9 miliar tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah dengan tenggat waktu maksimal tiga bulan.
"Kami nanti membuat berita acara hasil sidangnya itu, kita tentukan kapan. Dalam jangka waktu sembilan puluh hari maksimal, kalau tidak selesai, kami serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," tegas Budi.