NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan 15 pria menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan bejat pelaku membuat korban kini hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Total tersangka 15 orang. Lima orang dewasa, 10 orang anak di bawah umur," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Lima tersangka pria dewasa masing-masing berinisial IR (21), FK (20), YS (23), BK (19) dan RF (21). Sementara 10 tersangka anak di bawah umur dengan rentan usia 15-16 tahun yaitu BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL, dan AR.

Ferdyan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Mamuju pada 1 Agustus 2026. Setelah rangkaian penyelidikan, kasus kekerasan seksual ini pertama kali terjadi di rumah korban pada Oktober 2025, kemudian terakhir April 2026.

"Kejadian pertama pada Oktober 2025, kemudian kedua November 2025 dan terakhir April 2026," beber Ferdyan.

Ferdyan menyebut dari empat tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran, sementara tiga pelaku di antaranya melakukan pencabulan dengan memegang area sensitif tubuh korban. Total pelaku di TKP pertama mencapai 6 orang, kemudian terus bertambah hingga total mencapai 15 orang di TKP berikutnya.

"(Kejadian terakhir) terjadi April 2026. Kronologinya pada saat itu korban sudah dekat kos, korban ditarik salah satu pelaku dan dibawa ke lahan kosong berupa semak-semak yang ternyata sudah dipersiapkan kardus oleh para pelaku berjumlah 5 orang," ungkapnya.

Menurut Ferdyan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam dan mendorong korban. Aksi kekerasan seksual tersebut terbongkar setelah korban diketahui oleh orang tuanya sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Saat ini korban hamil 4 bulan," katanya.

Dia menambahkan lima tersangka pria dewasa kini ditahan di Mapolresta Mamuju, sementara 10 tersangka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Pelaku yang memperkosa korban terancam hukuman 12 tahun penjara, sedangkan yang melakukan pencabulan 9 tahun penjara.

Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir meluruskan informasi awal terkait total pria diduga memperkosa korban berjumlah 17 orang. Polisi saat itu disebut telah mengamankan 16 terduga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Menurutnya, informasi saat itu masih laporan awal karena ada beberapa pelaku merupakan orang yang kembali menyetubuhi korban di TKP kedua, ketiga dan keempat. Dia memastikan pelaku hingga saat ini berjumlah 15 orang.

"Jadi ternyata itu orang yang sama (ada pelaku yang menyetubuhi korban di beberapa TKP), sehingga waktu dihitung total pelaku ada kesalahan," kata Herman.

Di sisi lain, Polresta Mamuju turut menggandeng beberapa instansi di Pemkab Mamuju dalam menangani perkara tersebut. Instansi yang terlibat seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamuju dan Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini pertama kali terjadi di rumah toko (ruko) milik nenek korban di Mamuju akhir tahun 2025. Sejak itu para pelaku lain ikut memerkosa korban berulang kali pada waktu berbeda.

"Ini anak (korban) tinggal di rumah neneknya sendiri, terus seolah-olah sebagian teman laki-lakinya dijadikan tempat nongkrong, di situ dijadikan tempat main PS (PlayStation)," kata Iptu Herman Basir kepada wartawan, Jumat (7/8).