NADIKABAR.COM — Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura kedapatan membuka markas bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal jaringan internasional di sebuah vila di Bali.

Aktivitas ilegal mereka terungkap setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 15 WNA asal Malaysia dan 2 WNA asal Singapura yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal demi menjalankan operasional pinjol bernilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan penggerebekan diwarnai aksi penangkapan beberapa penghuni yang berupaya melarikan diri.

"Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut," kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).

Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional, lengkap dengan jajaran set komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, serta uang tunai.