"17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura," imbuh Novyandri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang mengoperasikan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasanya lewat iklan di Facebook dan jejaring pesan WhatsApp dengan target korban di luar negeri, seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya.
Bunga pinjaman yang ditetapkan tergolong fantastis, yakni berkisar 20 hingga 30 persen tergantung hasil analisis profil calon peminjam.
"Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia," terang Novyandri.
Ia menambahkan, setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga 7.800 dolar AS (sekitar Rp141,6 juta) per bulan. Dari aktivitas ilegal ini, para pelaku mengantongi pendapatan pribadi berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS (Rp21,8 juta-Rp29,05 juta) per bulan.
"Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD," jelasnya.