Dari penelusuran awal, jaringan pinjol internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum akhirnya terendus pihak berwajib usai penerimaan laporan masyarakat.

"Sudah sekitar 6 bulan lebih. Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan," bebernya.

Mengenai status keimigrasian para pelaku, beberapa di antaranya diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay).

Atas perbuatannya, ke-17 WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.

"Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal," tegas Novyandri.