NADIKABAR.COM — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut 19 orang yang sempat diamankan polisi terkait demonstrasi 28 Oktober di Jakarta saat ini telah dibebaskan.
"Teman-teman kita yang tertangkap kemarin tanggal 28 Oktober 2026 di aksi di sekitar Bundaran HI, sejumlah 18 orang dan satu orang anak, itu sudah dibebaskan seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10).
"Pada intinya, penangkapan berlangsung kemarin di sekitar siang dan sore, dan juga ada yang di malam hari. Dan hari ini sekitar pukul dua, semuanya sudah dilepaskan," sambung dia.
Menurut Daniel, penangkapan terhadap belasan orang itu sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh polisi. Sebab, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.
"Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap. Kawan-kawan kita ini seharusnya tidak ditangkap karena ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai oleh dasar hukum yang memadai," tutur dia.
Dalam kesempatan sama, Andi Rahardia dari Serikat Tahanan Politik (Setapol) menyinggung bahwa peristiwa penangkapan terhadap para pedemo ini bukan kali pertama. Apalagi, penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas.
"Di mana kepolisian itu menangkap dan menahan orang tanpa dasar yang kuat dan yang jelas, sehingga menambah catatan panjanglah kekeliruan dari prosedur yang tidak sesuai hukum acara pidana," ucap dia.