"Tentu harapan kami, dengan digantinya pimpinan-pimpinan tertinggi ya di Polda Metro Jaya, harusnya ada perbaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi pun berharap dan mengimbau dan aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan lagi hukum acara pidana. Dengan demikian, peristiwa seperti ini tidak terus berulang.
"Nah, kami berharap aksi-aksi demonstrasi bisa dijalankan tanpa rasa takut warga negara menjalankan penyampaian pendapat karena itu dilindungi oleh undang-undang kita. Itu aja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto membenarkan pembebasan 19 demonstran 28 Oktober.
Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing.
"Sebelum dipulangkan, mereka juga diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Budi.
Selanjutnya, para demonstran diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.