"Bahwa ada berkas perkara satu itu yang melakukan/membiarkan, kemudian berkas yang satu lagi itu hanya membiarkan saja. Jadinya kita pisah dua berkas sesuai dengan pasalnya atau apa yang dilakukannya," terangnya.

"Masih akan berjalan terus kalau masih ada peluang atau hasil dari penyidikan yang kita lakukan," pungkas Apri.

Diberitakan sebelumnya, 32 orang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Jogja. Dari jumlah tersebut 11 orang telah diajukan ke persidangan.