NADIKABAR.COM — Belasan tersangka baru kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ke-19 tersangka tersebut terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri menjelaskan tidak ada barang bukti yang disertakan saat pelimpahan hari ini. Alasannya, karena barang bukti sama dengan pelimpahan sesi pertama.

"Bahwa kami sebelumnya telah mendapatkan P21 atau bukti bahwa berkas perkara sesi 2 ini dinyatakan lengkap. Sehingga pada hari ini, tanggal 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka," jelas Apri saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).

"Di mana barang bukti itu sama seperti di sesi 1, dituangkan dalam Berita Acara Barang Bukti yang di sesi 1. Jadi hari ini hanya pengiriman 19 tersangka, di mana 18 orang itu perempuan dan 1 orang itu laki-laki," sambungnya.

Selanjutnya, terang Apri, para tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari sembari menunggu persidangan.Terkait dua tersangka yang tidak ditahan karena tengah hamil dan melahirkan, polisi menyerahkan kewenangannya pada jaksa.

"Nanti juga masih dipertimbangkan dan dibicarakan oleh pihak Kejaksaan, apakah keseluruhan nanti ditahan ataukah sama seperti di Kepolisian bahwa 2 orang sebelumnya tidak ditahan," ujarnya.

"Ada semuanya (19 tersangka pada pelimpahan hari ini). Jadinya 19 orang itu termasuk yang tidak ditahan dua orang," lanjut Apri.

Lebih lanjut Apri mengatakan, pelimpahan 19 tersangka ini terbagi menjadi dua berkas. Meski sudah menetapkan dan melimpahkan total 32 tersangka dalam kasus ini, Apri menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.

"Bahwa ada berkas perkara satu itu yang melakukan/membiarkan, kemudian berkas yang satu lagi itu hanya membiarkan saja. Jadinya kita pisah dua berkas sesuai dengan pasalnya atau apa yang dilakukannya," terangnya.

"Masih akan berjalan terus kalau masih ada peluang atau hasil dari penyidikan yang kita lakukan," pungkas Apri.

Diberitakan sebelumnya, 32 orang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Jogja. Dari jumlah tersebut 11 orang telah diajukan ke persidangan.