Namun, pemanfaatan karya rekaman untuk keperluan komersial masih menimbulkan pertanyaan terkait legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.
Faktanya, kata Ramsudin, masih banyak pelaku usaha yang memutar karya rekaman dari layanan pemutar musik digital (streaming) yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Menjawab kebutuhan tersebut, 1LISENSI hadir sebagai solusi platform B2B yang menyediakan akses legal ke katalog karya rekaman yang telah memperoleh izin resmi dari pemilik atau pemegang hak.