​Namun, pemanfaatan karya rekaman untuk keperluan komersial masih menimbulkan pertanyaan terkait legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.

​Faktanya, kata Ramsudin, masih banyak pelaku usaha yang memutar karya rekaman dari layanan pemutar musik digital (streaming) yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, sehingga berpotensi melanggar hukum.

​Menjawab kebutuhan tersebut, 1LISENSI hadir sebagai solusi platform B2B yang menyediakan akses legal ke katalog karya rekaman yang telah memperoleh izin resmi dari pemilik atau pemegang hak.