"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada kengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," kata Neneng.
Adapun pada pokoknya, kata Neneng, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Tersangka TD selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT melawan hukum melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK.