"Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka, sementara ini sampai dengan besarannya Rp823.207.240," kata Neneng.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan/atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.