BKN memberikan penghargaan dan memastikan hak kepegawaian ASN yang gugur dalam tugas beserta keluarga yang ditinggalkan terpenuhi sesuai ketentuan.

1. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.2. Hak pensiun janda/duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS.3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.4. Uang duka tewas.5. Biaya pemakaman.6. Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Zudan menyebut pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur yang bertugas di lapangan, termasuk penguatan mitigasi risiko, kesiapan peralatan, dan penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.