NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutus in absentia dua pengendali utama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya yang masih berstatus buron Interpol itu divonis 15 tahun penjara di kasus investasi bodong robot trading Net89.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan dan seluruhnya telah divonis di PN Jakbar. Saat ini, Bareskrim tengah menuntaskan berkas ke-14 dengan tersangka korporasi, yakni PT SMI sebagai badan hukum, yang masih dalam tahap penyidikan dan tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan pihaknya memahami penantian panjang para korban. Ia menyebut penuntasan berkas korporasi merupakan wujud nyata visi Kapolri Jenderal Polisi Dr (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni 'Polisi Bersama Masyarakat'.
"Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas," ujar Suhasto dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Suhasto menambahkan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa. Ia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap agar para korban mendapatkan keadilan.
"Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, yang memimpin penyidikan berkas korporasi tersebut, menjelaskan mengapa berkas terakhir ini begitu menentukan bagi korban. Pengusutan terhadap tersangka korporasi ini diharapkan memulihkan kerugian para korban.