"Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," jelas Arsal.
Arsal yang juga dikenal sebagai Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang ini menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan.
"Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu," ujarnya.
Arsal mengatakan penyidik saat ini telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89, mulai dari villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Uang tunai sekitar Rp 51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara sekitar Rp 6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku. Hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kurang lebih Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp 800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026," kata Arsal.
Menurutnya, nilai sitaan tersebut sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam suratnya kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah selesai memverifikasi dan menghitung restitusi para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.