"Hasilnya, restitusi atas 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp 1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum," imbuhnya.

Arsal menjelaskan bahwa perjalanan perkara ini memang tidak mudah. Penyidikan sempat berliku hingga dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dari penyidikan itu terungkap, NET89 dipasarkan PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Untuk bergabung, calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, lalu menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar "keuntungan" member lain dengan skema Ponzi, sementara sisanya dialirkan untuk membeli aset pribadi para pengurus dan perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Arsal pun mengingatkan masyarakat agar kasus NET89 menjadi pelajaran bersama. "Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang," pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, yang memungkinkan aset atas nama perusahaan dirampas untuk kepentingan pemulihan hak para korban.