NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutus in absentia dua pengendali utama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya yang masih berstatus buron Interpol itu divonis 15 tahun penjara di kasus investasi bodong robot trading Net89.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan dan seluruhnya telah divonis di PN Jakbar. Saat ini, Bareskrim tengah menuntaskan berkas ke-14 dengan tersangka korporasi, yakni PT SMI sebagai badan hukum, yang masih dalam tahap penyidikan dan tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan pihaknya memahami penantian panjang para korban. Ia menyebut penuntasan berkas korporasi merupakan wujud nyata visi Kapolri Jenderal Polisi Dr (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni 'Polisi Bersama Masyarakat'.

"Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas," ujar Suhasto dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Suhasto menambahkan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa. Ia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap agar para korban mendapatkan keadilan.

"Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, yang memimpin penyidikan berkas korporasi tersebut, menjelaskan mengapa berkas terakhir ini begitu menentukan bagi korban. Pengusutan terhadap tersangka korporasi ini diharapkan memulihkan kerugian para korban.

"Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," jelas Arsal.

Arsal yang juga dikenal sebagai Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang ini menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan.

"Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu," ujarnya.

Arsal mengatakan penyidik saat ini telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89, mulai dari villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Uang tunai sekitar Rp 51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara sekitar Rp 6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku. Hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kurang lebih Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp 800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026," kata Arsal.

Menurutnya, nilai sitaan tersebut sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam suratnya kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah selesai memverifikasi dan menghitung restitusi para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

"Hasilnya, restitusi atas 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp 1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum," imbuhnya.

Arsal menjelaskan bahwa perjalanan perkara ini memang tidak mudah. Penyidikan sempat berliku hingga dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dari penyidikan itu terungkap, NET89 dipasarkan PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Untuk bergabung, calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, lalu menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar "keuntungan" member lain dengan skema Ponzi, sementara sisanya dialirkan untuk membeli aset pribadi para pengurus dan perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Arsal pun mengingatkan masyarakat agar kasus NET89 menjadi pelajaran bersama. "Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang," pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, yang memungkinkan aset atas nama perusahaan dirampas untuk kepentingan pemulihan hak para korban.