NADIKABAR.COM — Yogi GIlang Arya Setia (39 tahun) yang tersangkut kasus penyewaan Stalink di Mentawai Sumatera Barat dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, mendapat penangguhan tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Senin (7/9/2026) siang, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan menyebut Yogi telah ditahan sejak 8 Juli 2026 hingga saat ini.
Dengan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta surat jaminan yang disampaikan keluarga, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat terdakwa dalam persidangan telah berlangsung dan surat jaminan, sehingga penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia dengan panggilan Yogi dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa pakai uang," ujar hakim.
Meski penahanannya ditangguhkan, Yogi tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim mensyaratkan Yogi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.
"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilang barang bukti. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan. Saudara sanggup?" tanya hakim kepada Yogi.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan salinan penetapan tersebut segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Yogi sendiri harus berurusan dengan hukum, karena menjual kembali layanan internet Starlink. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan Yogi sudah ditahan.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.
Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026.