Selain itu, pemerintah menargetkan potensi penerimaan devisa Rp 200 triliun dengan menarik 1,25 juta pasien internasional. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi rata-rata pengeluaran pengobatan sebesar Rp 160 juta per pasien.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong berbagai kemudahan bagi pengembangan KEK kesehatan, salah satunya melalui penyederhanaan izin praktik tenaga kesehatan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Dan pemerintah mendorong kawasan ekonomi khusus kesehatan ada di Sanur dan di Batam, dan ini ada beberapa fasilitas yang diberikan yaitu relaksasi izin praktik bagi SDM kesehatan baik WNA maupun WNI di kawasan," ujar Airlangga.