PT TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., tanggal 2 Juli 2026.

Putusan perkara nomor: 161/B/2026/PT.TUN.JKT ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Hujja Tulhaq dengan hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi. Panitera pengganti banding Satya Nugraha.

Putusan tersebut diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ernie mengaku bersyukur pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan dirinya atas Pigai.