"Alhamdulillah ibu menang lagi di banding," kata dia melalui pesan tertulis, Rabu (7/10).

Pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.