NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Selain AN, ada sopir taksi listrik berinisial RRP yang telah menjadi tersangka karena kelalaiannya memicu kecelakaan dengan KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur.
Dirangkum NadiKabar, Selasa (29/9/2026), kecelakaan itu terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. Total, ada 123 korban dalam kecelakaan itu, terdiri dari 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Pada saat itu, terdapat dua peristiwa kecelakaan yang terjadi. Pertama, ada kecelakaan antara KRL dari arah Stasiun Tambun dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 20.48.24 WIB.
Nah, kecelakaan itu kemudian menyebabkan kerumunan warga yang menutup rel arah Stasiun Tambun. Kondisi itu menyebabkan KRL yang hendak menuju Stasiun Tambun harus berhenti lebih lama di Stasiun Bekasi Timur.
KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur itu kemudian ditabrak oleh KA Anggrek yang melaju dari Stasiun Bekasi. Kecelakaan ini terjadi pada pukul 20.52.12 WIB.
Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Perlintasan Sebidang Jalan Ampera
Polisi kemudian mengusut peristiwa dan menetapkan sopir taksi listrik RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Sopir taksi itu dinilai lalai hingga memicu kecelakaan dengan KRL.