Saat kecelakaan, taksi listrik itu terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Meski telah menjadi tersangka, sopir taksi itu tidak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Polisi menilai sopir taksi lalai dalam peristiwa tersebut. Karena kelalaian tersebut, menyebabkan taksi tertemper KRL.
"Lalainya pengemudi RR," ujar Gefri.