Polisi juga telah melimpahkan perkara sopir taksi ke jaksa. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (10/9).

Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dinilai telat ngerem hingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti. Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa ahli.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.