NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Selain AN, ada sopir taksi listrik berinisial RRP yang telah menjadi tersangka karena kelalaiannya memicu kecelakaan dengan KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur.
Dirangkum NadiKabar, Selasa (29/9/2026), kecelakaan itu terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. Total, ada 123 korban dalam kecelakaan itu, terdiri dari 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Pada saat itu, terdapat dua peristiwa kecelakaan yang terjadi. Pertama, ada kecelakaan antara KRL dari arah Stasiun Tambun dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 20.48.24 WIB.
Nah, kecelakaan itu kemudian menyebabkan kerumunan warga yang menutup rel arah Stasiun Tambun. Kondisi itu menyebabkan KRL yang hendak menuju Stasiun Tambun harus berhenti lebih lama di Stasiun Bekasi Timur.
KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur itu kemudian ditabrak oleh KA Anggrek yang melaju dari Stasiun Bekasi. Kecelakaan ini terjadi pada pukul 20.52.12 WIB.
Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Perlintasan Sebidang Jalan Ampera
Polisi kemudian mengusut peristiwa dan menetapkan sopir taksi listrik RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Sopir taksi itu dinilai lalai hingga memicu kecelakaan dengan KRL.
Saat kecelakaan, taksi listrik itu terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting. Meski telah menjadi tersangka, sopir taksi itu tidak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sopir taksi tak ditahan.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Polisi menilai sopir taksi lalai dalam peristiwa tersebut. Karena kelalaian tersebut, menyebabkan taksi tertemper KRL.
"Lalainya pengemudi RR," ujar Gefri.
Polisi juga telah melimpahkan perkara sopir taksi ke jaksa. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (10/9).
Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dinilai telat ngerem hingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti. Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa ahli.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.