NADIKABAR.COM — Dua mahasiswa yang digerebek warga usai bermesraan sesama jenis saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Cianjur berakhir dimasukan ke panti rehabilitasi.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho, mangatakan dari hasil pemeriksaan tidak ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan dua mahasiswa tersebut.
Namun, keduanya tidak langsung diserahkan ke orang tua tetapi terlebih dulu dilimpahkan ke panti rehabilitasi
"Tidak ada pidana yang dilakukan 2 mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya," ujar dia, Senin (31/8/2026).
Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu, mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa Pemkab segera mengeluarkan aturan turunan dari Perda tentang pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT.
"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat," kata dia.
Selain aturan, lanjut Wahyu, Pemkab juga akan mengkaji langkah strategis untuk menindaklanjuti isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini. Supaya Cianjur lebih kondusif. Kita liat kasus per kasus, secara umum masyarakat masih banyak normal. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua mahasiswa laki-laki yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) digerebek warga usai kepergok tengah bermesraan sesama jenis di depan warung di sekitaran Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun NadiKabar, terungkapnya aksi penyimpangan seksual itu berasal ketika seorang petugas keamanan di Kantor Dinas PUTR Cianjur mendapati ada dua pemuda yang tengah berduaan di kursi warung yang telah tutup pada Kamis (27/8/2026) malam.
Namun setelah diamati lebih lamaz ternyata kedua pemuda yang diketahui merupakan mahasiswa KKN tersebut malah bermesraan layaknya pasangan kekasih.
Bahkan terungkap jika selama melaksanakan KKN, keduanya sudah dua kali berciuman di dalam posko.