NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Coach Justin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya memiliki peran yang berbeda saat beraksi.

"Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Dalam perkara ini, tersangka IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil sejumlah barang. Dia juga berperan menjual barang elektronik tersebut melalui Facebook dengan sistem COD.

Sementara tersangka SR berperan mengajak dan merencanakan pencurian, menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar.

"Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp 12 juta," ujarnya. Penyidik telah menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Sementara itu, barang elektronik milik korban disebut sudah dijual.

"Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya. Berdasarkan keterangan para tersangka, uang hasil penjualan telah digunakan. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pencurian sejumlah barang elektronik di salah satu lapangan padel di kawasan Dharmawangsa, Jaksel. Dalam video yang dilihat, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10) dini hari.

Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang datang berboncengan sepeda motor. Satu orang masuk ke area lapangan, sementara satu lainnya menunggu di atas sepeda motor.

"Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berupa laptop, beberapa HP, 2 tablet dan mikrofon TWS, topi, dan helm. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian," kata Kombes Budi, Jumat (9/10).