"Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan," jelasnya.

Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai dari 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta.

"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya.