Setelah pengakuan UNESCO, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan batik Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan terhadap kebudayaan nasional.

Batik memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pakaian atau kain bermotif. Proses pembuatannya mengandung pengetahuan dan keterampilan yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam proses tradisional, pengrajin menggunakan malam atau lilin untuk membuat titik dan garis pada kain. Bagian yang diberi malam kemudian terlindungi dari pewarna sehingga menghasilkan pola tertentu. Proses pewarnaan dapat dilakukan berulang kali untuk menghasilkan motif dengan beberapa warna.

Motif batik juga memiliki keragaman yang mencerminkan pengaruh budaya dari berbagai periode dan wilayah. UNESCO mencatat adanya pengaruh kaligrafi Arab, rangkaian bunga Eropa, burung phoenix dari China, bunga sakura Jepang serta motif merak dari India atau Persia dalam perkembangan batik Indonesia.

Keragaman tersebut menunjukkan bahwa batik berkembang melalui interaksi budaya sekaligus tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia. Berbagai daerah kemudian memiliki corak dan karakter batik yang berbeda sesuai dengan sejarah, lingkungan serta budaya setempat.