NADIKABAR.COM — Polres Bogor menangkap 98 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam operasi yang digelar selama dua minggu.
"Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan jenis kelaminnya," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Jumat (6/11/2026).
Dia mengatakan 98 orang tersebut ditangkap dalam 66 perkara. Di mana rinciannya yaitu 32 perkara penyalahgunaan jenis sabu dan ganja, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.
"Kemudian 26 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang di antaranya berperan sebagai pengedar dan pengguna," ujarnya.