Kemudian dua perkara berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Terakhir, empat perkara merupakan penyalahgunaan narkoba lainnya.

"Selanjutnya, dari perkara yang berhasil disita oleh penyidik jajaran Sat Narkoba terdiri dari: sabu dengan total 762,43 gram, ganja kurang lebih 17,25 gram, dan tembakau sintetis kurang dengan disita 401,9 gram," imbuhnya.

"Cairan bibit sintetis dengan jumlah 138 mililiter. Ekstasi ada 53 butir. Obat medis ada 12.946 butir. Selanjutnya psikotropika jumlahnya 165 butir. Dan yang terakhir etomidate dengan jumlah 19,84 gram," tambah dia.

Terkait modus yang digunakan pelaku yaitu dengan modus cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Mereka beroperasi selama bulan Oktober.