"Selanjutnya jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor, di mana wilayah hukumnya antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua. Jadi hampir rata-rata di wilayah hukum Polres Bogor tadi saya sebutkan, hingga pengembangan ke wilayah wilayah hukum sekitarnya, misalnya Bekasi ataupun Depok," sebutnya.
Puluhan orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya nap- narkoba," pungkasnya.