NADIKABAR.COM — Dua siswa di Bener Meriah yang diduga menganiaya temannya di belakang sekolah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Penyidik menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut. Polisi menangani kasus itu mengacu pada Peraturan UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos) Bener Meriah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).